Lowongan Kerja Penyuluh Komunitas di PT. Rekan Usaha Mikro Anda - Yogyakarta dan Jawa Tengah (Gaji UMK, Tunjangan Harian dan Insentif)

TENTANG PT. RUMA


PT. Rekan Usaha Mikro Anda (RUMA) secara resmi berdiri pada tanggal 24 Juni 2009 dengan akta pendirian PT no 17 tahun 2009 yang telah disahkan dihadapan Notaris Erni Rohaini, S.H.,MBA dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-37302.AH.01.01.Tahun 2009. Berkantor pusat di Jakarta Selatan, PT Ruma memiliki kantor cabang yang tersebar di Jawa-Bali dan didukung oleh ratusan staf lapangan. PT. RUMA merupakan perusahaan berbasis teknologi yang memiliki tujuan meningkatkan derajat, pendapatan, dan akses untuk pengusaha mikro di Indonesia. Untuk itu, kami mengajak anda yang berdedikasi tinggi dan self motivated untuk menjadi bagian dari team kami.


LOWONGAN :
PENYULUH KOMUNITAS (Kode Posisi : PY)

Penempatan : Yogyakarta, Semarang, Kendal, Purwokerto, Banyumas, Pekalongan, Tegal, Brebes, dan Cabang-cabang lainnya di Jawa Tengah (penempatan sesuai domisili)

JOB DESC :

  • Membantu masyarakat untuk memiliki barang secara bergotong royong melalui Arisan
  • Memberikan solusi untuk menghindari bunga kredit
Benefit :
  • Hari kerja Senin - Jumat
  • Gaji UMK sesuai penempatan + Tunjangan Harian + Insentif (hingga 2x UMP tiap bulan)
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Training dan pelatihan
  • Jenjang karir yang terbuka dan jelas
Syarat :
  • Mempunyai misi untuk membangun sesama
  • Aktif di organisasi kemasyarakatan atau keagamaan
  • Memiliki kemampuan berbicara di depan umum
  • Memiliki motor dan SIM C
Kirim lamaran lengkap dengan mencantumkan nomor telepon dengan menulis Subject Email / Tulis di Amplop Surat:


DOMISILI_KODE POSISI

Kirim ke : 

HRD PT. REKAN USAHA MIKRO ANDA (RUMA) 


Atau 

PT. RUMA
Jl. Bulungan No. 9
Kebayoran Baru 
Jakarta Selatan 12130


0 Response to "Lowongan Kerja Penyuluh Komunitas di PT. Rekan Usaha Mikro Anda - Yogyakarta dan Jawa Tengah (Gaji UMK, Tunjangan Harian dan Insentif)"